Hukum celak dan suntikan di siang hari bulan Ramadhan.


Pendapat Syaikh alAlbani:

Yang benar, bahwa celak tidaklah membatalkan puasa. Posisi celak seperti halnya siwak yang boleh digunakan kapanpun saja ia mau, berbeda dengan apa yang dimaksud oleh hadits Dhaif 89 yang merupakan sebab langsung untuk memalingkan kaum muslimin guna mengambil pendapat yang benar berdasarkan penelitian ilmiah.

Betapa banyak pertanyaan pada masa sekarang! Dan betapa panjang perdebatan dalam masalah ini, yakni hukum suntikan di lengan atau urat.Yang kami rajihkan adalah pendapat yang menyatakan bahwa suntikan tidaklah membatalkan puasa, kecuali ada maksud pemberian makanan bagi orang yang sakit (dalam suntikan itu). Hal ini saja yang dapat membatalkan puasa. Wallahu a‘lam.

adh-Dhaifah (III/80)

89 Dari Ma’bad bin Hudzah ra dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda: Hendaklah orang yang berpuasa menjauhinya yakni: celak. Lihat adhDhaifah dalam hadits No. (1014)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.