Larangan minum dengan berdiri kecuali darurat.

Pendapat Syaikh alAlbani:

Dari Anas bin Malik ra dari Nabi saw, dia berkata: Rasulullah melarang minum dengan berdiri.152

Para ulama berbeda pendapat dan jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya li tanzih (untuk kemuliaan), dan perintah untuk memberi minum adalah sebuah anjuran. Ibnu Hazm berpendapat lain dengan jumhur ulama. Beliau berpendapat tentang keharaman minum dengan berdiri dan kemungkinan ini yang lebih mendekati kebenaran.

Kemudian Syaikh (al-Albani) berkata : ‘Dan haditshadits yang menjelaskan tentang minum dengan berdiri dipakai dalam keadaan darurat seperti tempat yang sempit atau gelasnya tergantung dan di dalam beberapa hadits mengisyaratkan tentang hal itu. Wallahhu a‘lam.


ashShahihah (1/289)



152Lihat ash-Shahihah No. 177

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.