Hukum dan Landasan Berziarah ke Kuburan

Tulisan kali ini sepenuhnya saya kutip dari terjemah kitab Fiqh Sunnah karya Syekh Sayyid Sabiq yang kemudian ditahqiq oleh ahli waris beliau yaitu Muhammad Sayyid Sabiq. Terjemah kitab ini diterbitkan oleh Pena Pundi Aksara.

Berziarah ke kuburan disunnahkan bagi laki-laki.

Ayah Abdullah bin Buraidah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

Aku pernah melarang kalian untuk berziarah ke kuburan. Sekarang, berziarahlah karena berziarah ke kuburan mengingatkan kalian kepada akhirat” (HR. Muslim)

Semula Nabi SAW melarang para sahabat untuk menziarahi kuburan karena masih dekatnya masa mereka dengan jahiliyah (keimanan mereka masih rapuh) dan mereka masih tidak segan-segan untuk mengucapkan kata-kata yang keji. Setelah mereka masuk Islam, yakin dengannya dan mengetahui hukum-hukumnya, maka beliau mengizinkan mereka untuk menziarahi kuburan.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa pada suatu saat, Nabi SAW menziarahi makam ibu beliau. Beliau menangis dan orang-orang di sekelilingnya ikut menangis. Lalu Nabi SAW bersabda,

Aku telah meminta izin kepada Tuhanku agar aku dapat memintakan ampunan untuknya, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahinya, maka Dia mengizinkanku. Karena itu, berziarahlah ke kuburan karena menziarahi kuburan itu mengingatkan kalian kepada kematian” (HR Muslim)

Tujuan menziarahi kuburan adalah mengingat akhirat dan mengambil pelajaran. Karena itu, menziarahi kuburan orang-orang kafir juga diperbolehkan. Jika mereka adalah orang-orang yang zalim dan Allah telah membalas kezaliman mereka, maka disunahkan untuk menangis dan menampakkan kefakiran diri kepada Allah ketika melewati kuburan mereka.

Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabat beliau ketika mereka sampai di Hijr (perkampungan kaum Tsamud, kaum yang membangkang kepada Allah dan Nabi Soleh kemudian menantang adzab-Nya yang akhirnya punah karena bencana gempa dan sambaran petir),

Janganlah kalian memasuki perkampungan mereka yang telah diazab, kecuali kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah memasuki perkampungan mereka agar apa yang menimpa mereka tidak menimpa kalian” (HR Bukhari)

Semoga bermanfaat

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.