Pendapat Syaikh al–Albani:
Yang benar, bahwa celak tidaklah membatalkan puasa. Posisi celak seperti halnya siwak yang boleh digunakan kapanpun saja ia mau, berbeda dengan apa yang dimaksud oleh hadits Dhaif 89 yang merupakan sebab langsung untuk memalingkan kaum muslimin guna mengambil pendapat yang benar berdasarkan penelitian ilmiah.
Betapa banyak pertanyaan pada masa sekarang! Dan betapa panjang perdebatan dalam masalah ini, yakni hukum suntikan di lengan atau urat.Yang kami rajihkan adalah pendapat yang menyatakan bahwa suntikan tidaklah membatalkan puasa, kecuali ada maksud pemberian makanan bagi orang yang sakit (dalam suntikan itu). Hal ini saja yang dapat membatalkan puasa. Wallahu a‘lam.
adh-Dhaifah (III/80)
Leave a Comment